ICW: Ada 22 Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor Sepanjang 2017

Dari 348 terdakwa tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2017, 22 diantaranya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Agu 2017, 18:24 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2017, 18:24 WIB
Eks Bupati Sula, AHM Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Masjid
Majelis Hakim menilai eks Bupati Sula tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan masjid. (Liputan6.com/Hariril Hiar).

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar mengatakan, ada sekitar 315 perkara dengan 348 terdakwa korupsi pada awal semester I 2017 ini. Vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor untuk 348 terdakwa tersebut, berbeda-beda.

"Dari 315 jumlah perkara yang ada di Pengadilan Tipikor Tingkat I, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, maupun Mahkamah Agung, dapat diketahui bahwa mayorits hukuman dengan kategori ringan (0 hingga 4 tahun penjara) yaitu sebanyak 262 terdakwa atau sebanyak 75,3 persen," ujar Aradila di Kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2017).

Lalu diikuti hukuman kategori sedang yaitu lebih dari 4 tahun hingga 10 tahun sebanyak 41 terdakwa atau 11,8 persen. Sementara 3 terdakwa atau 0,9 persen mendapatkan hukuman dengan kategori berat yakni lebih dari 10 tahun penjara.

"Sisanya, yaitu 22 terdakwa atau 6,3 persen mendapatkan vonis bebas dari hakim. Sedangkan 20 terdakwa lainnya atau 5,7 persen tidak teridentifikasi," ucapnya.

Aradila menjelaskan, 315 perkara tersebut tersebar di Pengadilan Tipikor Tingkat I sebanyak 216 atau 69 persen dengan jumlah terdakwa 245 atau 70,40 persen dan Pengadilan Tipikor Banding 83 atau 26 persen dengan jumlah terdakwa 86 atau 24,71 persen.

"Serta di Mahkamah Agung sebanyak 16 perkara atau 5 persen dengan terdakwa 17 arau 4,89 persen," jelas Aradila.

ICW mengumpulkan data sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2017 terkait vonis hukum tipikor mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Metolodologi yang digunakan ICW adalah dengan mengumpulkan data perkara korupsi yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Tipikor, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya