Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Jakarta, Cyril Raoul Hakim atau akrab disapa Chico Hakim menegaskan bahwa untuk rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kali ini belum ada Peraturan Daerah yang mengkhususkan untuk KTP Jakarta.
“Memang Perdanya selama ini tidak ada kata-kata spesifik menyebutkan bahwa harus ber-KTP Jakarta,” ujar Chico Hakim pada Rabu, (23/4/2025)
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum rekrutmen PPSU ini merupakan Perda yang sudah ada sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kemudian dilanjutkan oleh Gubernur Anies Baswedan hingga saat ini
Advertisement
“Perda ini sudah ada sejak era Pak Ahok, kemudian dilanjutkan Pak Anies, dan kemudian sekarang,” sebut Chico
Chico juga menjelaskan akan memprioritaskan warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, meskipun belum ada aturan khusus yang mewajibkan hal tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Namun, tentu ke depan harus kita evaluasi karena kita tahu keluarga Jakarta memang harus diprioritaskan,” jelas Chico Hakim
Meski belum diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah, Gubernur DKI telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya agar warga ber-KTP DKI mendapat prioritas dalam proses seleksi PPSU.
“Gubernur telah menginstruksikan kepada jajarannya terkait dengan perekrutan PPSU ini memprioritaskan warga yang ber-KTP DKI Jakarta,” tutupnya.
Pramono Jamin Rekrutmen PPSU Berjalan Transparan dan Diawasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjamin rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berlangsung transparan serta diawasi dan dilaporkan secara langsung .
"Yang jelas saya sudah membaca komen-komen publik yang khawatir tidak berlangsung transparan. Maka saya sudah meminta untuk dilakukan secara terbuka. Dan untuk penetapannya, bukan panitia kecil yang menentukan. Tapi harus dilaporkan di dalam rapat yang dihadiri gubernur, wakil gubernur, untuk dilihat bersama," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025), seperti dilansir dari Antara.
Pramono mengatakan hal itu dilakukan guna memastikan secara langsung bahwa proses rekrutmen berjalan secara terbuka dan tidak ada titipan melalui saudara atau keluarga.
Tak hanya ingin memastikan hal tersebut, Pramono mengaku dirinya juga ingin mengetahui sistem penilaian rekrutmen PPSU Jakarta.
"Karena ini menjadi harapan masyarakat, dan inilah pertama kali untuk rekrutmen baru, yang menggunakan ijazah SD. Seperti Pergub yang saya tandatangani," kata Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 PPSU tingkat kelurahan.
Proses rekrutmen dipastikan berlangsung transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).
Advertisement
Proses Rekrutmen Terbuka
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menyampaikan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.
Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.
Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam.
