Parkir di Bahu Jalan, Pria Ini Marah Mobilnya Diderek Dishub DKI

Kepala Dishub DKI Andri Yansyah menegaskan, bahu jalan bukan untuk tempat parkir.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Agu 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 12:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda para pengendara dan pemilik kendaraan bermotor harus tertib jika hendak memarkirkan kendaraan Anda. Pastikan tempat anda parkir memang berizin. Karena jika tidak, siap-siap kendaraan Anda akan diderek petugas Dinas Perhubungan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (14/8/2017), dalam rekaman yang diambil videografer amatir, terjadi perdebatan antara seorang pemilik mobil dengan petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Sang pemilik mobil marah tidak terima mobilnya yang parkir di depan rumah diderek petugas.

Petugas bersikeras menderek karena menurut petugas, parkir di bahu jalan melanggar peraturan. Terkait hal ini, Kepala Dishub DKI Andri Yansyah menegaskan, bahu jalan bukan untuk tempat parkir.

"Bahu jalan tidak boleh parkir meski tidak ada rambu, lahan parkir hanya boleh yang berizin, pemasangan rambu hanya di tempat tertentu karena terlalu banyak jika dipasang semua," kata Andri Yansyah, Kadishub DKI.

Larangan yang sama juga diterapkan di lingkungan permukiman warga. Bahkan diatur pula dalam undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan, pemilik kendaraan bermotor harus mempunyai tempat parkir atau garasi untuk menyimpan kendaraannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya