Imigrasi Usir 2 Pedofil Asal Tiongkok dan Australia di Bali

Keduanya terdeteksi saat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk Bandara Ngurah Rai.

oleh Andrie Harianto diperbarui 16 Agu 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 11:15 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dua pedofil asal Australia dan Tiongkok. Keduanya terdeteksi saat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk Bandara Ngurah Rai.

Deportasi pertama dilakukan terhadap seorang warga negara Tiongkok berinisial JW. Dia memasuki Indonesia pada Kamis, 3 Agustus 2017. Imigrasi yang mendapatkan informasi dari kepolisian Tiongkok, langsung menyerahkan JW ke NCB Interpol Polda Bali. Kepolisian lalu membawa JW ke Polda Bali untuk diperiksa.

"Rabu 16 Agustus 2017 pukul 01.10 Wita, DPO Interpol WN China dideportasi ke negaranya dengan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines MF891," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2017).

Di dalam pesawat Xiamen Airlines, tersangka diserahterimakan dari Interpol Indonesia ke Interpol Tiongkok.

Deportasi juga dilakukan terhadap warga negara Australia berinisial CP, pada Selasa 15 Agustus 2017, sekitar pukul 11.05 Wita.

CP terbang ke Indonesia dari Perth ke Denpasar dengan menggunakan maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ110. "Penolakan masuk sesuai dengan info dari Kepolisian Federal Australia (AFP)," kata Agung.

Laporan yang disampaikan AFP, CP merupakan pedofil. Saat diperiksa, CP membenarkan perbuatannya tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan nomor penerbangan JQ 107 tujuan Perth," beber Agung.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya