Menteri Yohana Siapkan Daftar Paedofil Calon Dikebiri

Yohana pun mengatakan akan terus melakukan dialog dengan pelaku paedofilia yang sudah tertangkap.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Nov 2015, 11:28 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 11:28 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise 2
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise. (Sendi Setiawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise akan mendata siapa saja para paedofil yang pantas diberi hukuman kebiri.

"Saya akan menunggu lagi, siapa yang berbuat kekerasan akan saya daftarkan lagi. Saya akan tulis, mereka-mereka yang akan dikebiri. Yang mana membuat kekerasan seksual kepada anak," ujar Menteri Yohana usai bertemu dengan pelaku kekerasan seksual pada anak di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Namun, wanita berdarah Papua itu meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam melindungi anak-anak dari predator.

"Jadi saya imbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih hati-hati melindungi anak. Semua dalam kontrol saya semua dalam monitor terus. Saya akan daftarkan terus, saya akan mencari pelaku-pelakunya," kata dia.

Yohana pun akan terus melakukan dialog dengan pelaku paedofilia yang sudah tertangkap. "Bilamana terjadi kekerasan ini lagi, saya akan terus menanyakan langsung dan saya minta media tetap mengikuti saya agar masyarakat bisa melihat siapa saja pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak," kata Yohana.

Yohana juga mengaku akan aktif melakukan seminar khusus untuk membahas kekerasan seksual pada anak dan penerapan hukuman kebiri.

"Rencananya, hari ini saya konferensi pers, di mana ada seminar di UI (Universitas Indonesia) dari jurusan Kriminologi. Kita juga bekerja sama dengan Komnas Perempuan. Tanggal 5 November, kalau tidak salah. Kita pun juga akan membuat seminar antar lembaga, semacam seminar khusus," ujar Yohana.

Saat ini, Presiden Joko Widodo tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku paedofil. Sebab saat ini kekerasan seksual pada anak terus meningkat setiap tahun. (Nil/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya