MA Tolak Kasasi soal KIP Munir, Ini Sikap Kontras dan Suciwati

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi permohonan membuka informasi ke publik soal dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Agu 2017, 19:27 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 19:27 WIB
20170816-Munir-Jakarta-Kontras
Istri Munir, Suciwati (tengah) menggelar konferensi pers bersama KontraS, LBH Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional, dan YLBHI. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi permohonan membuka informasi ke publik soal dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Suciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib, kembali melontarkan kekecewaannya atas putusan tersebut.

"Bersama LBH Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional, dan YLBHI sangat kecewa. Kami anggap putusan ini memutus harapan bahwa MA dapat membuka fakta dan menggunakan kewenangan dalam mengoreksi pemerintah," kata Suciwati dalam keterangan pers di KontraS, Jalan Kramat Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Merunut peristiwa, KontraS mendaftarkan kasasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Munir ke MA sebagai bentuk upaya hukum lanjutan setelah Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan dokumen TPF Munir bukanlah informasi publik dan menolak permohonan informasi KontraS ke pemerintah.

"Namun disayangkan Majelis Hakim Kasasi di MA ikut menguatkan putusan PTUN Jakarta dan menolak kasasi dari KontraS," ujar Suci.

Parahnya, dalam penolakan kasasi tersebut, hanya diumumkan lewat website MA. Seharusnya, lanjut dia, putusan kasasi disertai pemberitahuan resmi dari panitera MA kepada KontraS selaku pemohon.

"Petikan putusan dan putusan lengkapnya pun belum kami terima, meski dalam informasi website dinyatakan amar putusan telah dibuat sejak 13 Juni 2017," kritik Suci.

Suciwati bersama KontraS mendesak MA dan Presiden Jokowi melakukan dua hal. Pertama, agar MA segera menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kasasi KIP Munir kepada KontraS.

Kedua, mendesak Joko Widodo memerintahkan Mensesneg RI dan jajarannya mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya disimpan oleh Kemensetneg.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagaimana mandat dari Keppres 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya