Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu angkat bicara soal kasus yang menimpa Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, di mana yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui dengan memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Adapun ini disampaikan Ninik usai bertemu dengan pihak Kejagung, Selasa (22/4/2025). Di mana menurut dia, Dewan Pers menyatakan akan menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada Kejagung dan tidak akan ikut mencampuri.
Baca Juga
"Terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta.
Advertisement
Dia menyampaikan, pihaknya akan menilai kasus yang menjerat Tian Bahtiar dari berbagai aspek, termasuk potensi pelanggaran kode etik jurnalistik selama yang bersangkutan menjalankan tugas.
Ia menegaskan, jurnalis wajib bekerja secara profesional dengan tidak mencampuradukkan fakta dan opini, menjunjung tinggi standar moral, tidak meminta atau menerima uang secara tidak sah, tidak melakukan suap, serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Â
"Dewan Pers punya kewajiban untuk menjaga dan menilai, punya hak untuk menilai. Nah itulah kami ketika duduk bersama dan menyepakati ada ranah yang dilakukan oleh Kejaksaan, tetapi juga ada ranah yang dilakukan oleh Dewan Pers," jelas Ninik.
Akan Kumpulkan Bukti
Selain itu, kata Ninik, pihaknya juga akan akan mengecek status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) milik Tian, Di mana posisi direktur pemberitaan di media menuntut yang bersangkutan memiliki kompetensi sebagai wartawan.
"Posisi direktur itu mensyaratkan yang bersangkutan harus memiliki kartu nama, kedua yang bersangkutan menjadi anggota dari Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang, apakah pemenuhan syarat itu, kami juga akan mengundang ITJI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," jelas dia.
Ninik menegaskan, pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi kepada jurnalis yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah pencabutan kartu kompetensi wartawan.
Namun sebelum menjatuhkan sanksi, Dewan Pers akan mengumpulkan dan menelusuri bukti-bukti berupa pemberitaan yang dinilai menyudutkan Kejaksaan Agung.
"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," jelas dia.
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," Ninik menandaskan.
Advertisement
