Liputan6.com, Jakarta - Aksi Muhammad Farhan Balatif yang mengunggah konten ujaran kebencian (hate speach) terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bakal diproses secara hukum. Dia telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Baca Juga
Muhammad Farhan Balatif atau Ringgo ditangkap pada Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan Laptop, 1 Buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar presiden RI yang diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merek Huawai warna putih dan 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Advertisement
Atas tindakannya itu, Farhan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam Pasal 45 disebutkan:
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Untuk mengungkap hasil penyelidikan kasus penghinaan Jokowi, polisi akan menjelaskannya dalam pertemuan. Rencananya jumpa pers digelar besok, Senin 21 Agustus 2017.
"Rencana besok jam 10.00 akan dipaparkan di Polrestabes Medan," ujar Rina.
Saksikan tayang video menarik berikut ini: