Jaga Nama Baik Presiden, Tim Hukum Haidar Alwi Institut Datangi Bareskrim Polri Lapor Kasus Ujaran Kebencian

Lembaga Bantuan Hukum Haidar Alwi Institut (LBH HAI) mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi dan melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dimedia sosial yang dianggap menghina presiden.

oleh Tim News Diperbarui 26 Mar 2025, 08:48 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2025, 17:02 WIB
Ilustrasi Polisi Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Mabes Polri. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Haidar Alwi Institut (LBH HAI) mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi dan melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dimedia sosial yang dianggap menghina presiden dan mantan presiden pada hari ini, Selasa (25/3/2025).

"Kami sudah berkonsultasi dan sudah siap menjadi saksi serta melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh oknum oknum tidak bertanggungjawab dimedia sosial," ujar Dirketur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

Dia menjelaskan, ada potongan editan postingan dalam akun X (Twiter) yang tidak bisa dimaafkan karena sangat bersifat sensitif, fitnah, dan ujaran kebencian serta mengandung unsur pornografi tidak sesuai dengan attitude dan budaya bangsa Indonesia.

Selain itu, Abjan menilai, oknum-oknum seperti ini harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia bisa menggunakan media sosial dengan baik dan memberikan kritik yang konstruktif.

"Kami berharap kasus ini segera diselidiki, dan oknum-nya bisa diproses secara hukum, agar kedepan masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan baik serta memberikan kritik yang konstruktif," jelas Abjan.

Selain itu, Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban dalam keterangan pers menyebut, pelaku telah dinilai melanggar pasal Pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 433.

 

Promosi 1

Pasal yang Bisa Jerat Pelaku

Lembaga Bantuan Hukum Haidar Alwi Institut (LBH HAI) mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi dan melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dimedia sosial yang dianggap menghina presiden.
Lembaga Bantuan Hukum Haidar Alwi Institut (LBH HAI) mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi dan melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dimedia sosial yang dianggap menghina presiden. (Ist)... Selengkapnya

Novi melanjutkan, selain pencemaran nama baik, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Eloktronik dan Nomor 44 Tahun 2008 Tengang Pornogragi.

"Banyak pasal yang bisa dikenakan pada pelaku," tegas Novi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim Polri bisa segera mengusut tuntas kasus ini.

Dilain sisi, ia meminta agar semua komponen bisa menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pihak penegak hukum untuk bisa menyelesaikan persoalan seperti ini.

"Kasus kasus seperti ini bukan kasus baru, bagi pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka bisa segera menuntuskannya dan ini jadi harapan kita semua," papar Sandri.

Ia mengatakan mendukung penuh langkah rekannya di lembaga bantuan hukum untuk menjaga marwah presiden adalah tanggung jawab semua anak bangsa.

"Saya suport kawan kawan di LBH karena menjaga marwah, martabat, dan maruah presiden adalah tanggung jawab kita semua," tegas Sandri.

Infografis Bank Emas Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo.
Infografis Bank Emas Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya