Liputan6.com, Canberra - Parlemen Australia resmi mengesahkan perubahan undang-undang yang memperberat hukuman bagi kejahatan dan ujaran kebencian pada Kamis (6/2/2025). Dengan aturan baru ini, penggunaan simbol kebencian dan pelanggaran terkait terorisme akan dijatuhi hukuman penjara wajib mulai dari satu hingga enam tahun.
Mengutip BBC, Sabtu (8/2), perubahan ini dilakukan setelah meningkatnya serangan antisemitisme di Australia, yang memicu perdebatan luas. Pemerintah menyebut aturan baru ini sebagai "undang-undang terberat yang pernah ada di Australia untuk kejahatan kebencian."
Advertisement
Baca Juga
Namun, kebijakan ini menuai kritik. Beberapa pihak menuding Partai Buruh yang berkuasa tunduk pada tekanan oposisi dan melanggar kebijakan internalnya yang menentang hukuman penjara wajib.
Advertisement
Dalam revisi aturan ini, siapa pun yang menampilkan simbol kebencian atau melakukan salam Nazi (Nazi salute) akan dikenai hukuman minimal satu tahun penjara. Sementara itu, pendanaan aksi terorisme dijatuhi hukuman minimal tiga tahun, dan tindakan atau rencana serangan teror dihukum enam tahun penjara wajib.
Peningkatan hukuman ini merespons serangkaian serangan antisemitisme yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Pekan lalu, otoritas Sydney menemukan sebuah karavan berisi bahan peledak dan catatan antisemitisme. Sebelumnya, sebuah pusat penitipan anak di dekat sekolah Yahudi dan sinagoga di Sydney dibakar, dengan coretan antisemitisme di dindingnya.
Pada Desember lalu, sebuah sinagoga di Melbourne juga dibakar saat ada jemaat di dalamnya, meski tidak ada korban serius.
Kontroversi di Parlemen
Mantan senator Partai Buruh, Kim Carr, menuding kebijakan ini melanggar platform nasional partai, yang selama ini menolak hukuman wajib. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak efektif dalam mengurangi kejahatan, mengancam independensi peradilan, dan berpotensi diskriminatif.
Di sisi lain, oposisi menuduh pemerintah lamban dalam merespons peningkatan kejahatan kebencian. Senator Partai Liberal James Paterson mengatakan bahwa pemerintah baru bertindak setelah mendapat tekanan besar.
Namun, Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, menegaskan bahwa langkah ini tidak berkaitan dengan politik. "Ini tentang apakah Parlemen Australia menganggap bisa diterima jika ada yang mengancam atau melakukan kekerasan terhadap orang lain hanya karena identitas mereka, keyakinan mereka, atau siapa yang mereka cintai," ujarnya.
Sebelumnya, sejak Januari 2024, salam Nazi dan simbol seperti swastika sudah dilarang dengan hukuman hingga satu tahun penjara. Perubahan yang disahkan Kamis lalu kini menjadikan hukuman tersebut bersifat wajib.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)