Ini Duduk Perkara Food Blogger Codeblu Terseret Kasus Ujaran Kebencian

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 15 Mar 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 01:00 WIB
Kronologi Codeblu Dibanjiri Boikot karena Tuduhan Kue Kedaluwarsa hingga Dugaan Pemerasan
Kronologi Codeblu Dibanjiri Boikot karena Tuduhan Kue Kedaluwarsa hingga Dugaan Pemerasan. (Dok: IG https://www.instagram.com/codebluuuu/)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Food blogger Codeblu masih jadi sorotan. Terungkap fakta penyebab pemilik nama asli William Anderson diproses hukum.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hal ini berawal dari laporan sebuah perusahaan roti, PT PHL, yang merasa dirugikan oleh video viral di TikTok.

Dalam video itu, disebutkan bahwa pabrik roti tersebut memberikan donasi roti kedaluwarsa ke panti asuhan, serta memiliki proses produksi yang tidak higienis serta dituding ada tikus dan bahan baku kedaluwarsa.

Merasa nama baiknya tercemar, perusahaan langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Dia melaporkan William Anderson atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Apa yang dilaporkan oleh Sdr ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.

"Barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," ucap dia.

Kini, penyelidik sedang menelusuri siapa pemilik akun tersebut.

"Nah, inilah yang sedang dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi, setiap laporan yang masuk itu wajib kami tindak lanjuti dan pasti kami tindak lanjuti dimulai dari tahap pendalaman yaitu penyelidikan," ucap dia.

 

Lebih Bijak Bermedia Sosial

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Kami juga izin memberikan imbauan, hati-hati, bijak ber-medsos, kita gunakan medsos dengan baik, jangan menyampaikan informasi, menjelaskan sesuatu hal yang tidak benar dan lain sebagainya, hati-hati akan berdampak ya kalau kita tidak bijak, menggunakan medsos," ucap dia.

Infografis

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya