9 Kasus Penghinaan Presiden Jokowi Berujung Bui

Mereka yang terjerat ujaran kebencian tersebut sengaja mengunggah konten berbau kebencian maupun SARA karena pesanan.

oleh Andrie HariantoLiputan6.com diperbarui 21 Agu 2017, 19:14 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 19:14 WIB
Ringgo Abdillah
Akun facebook penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polresta Medan dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap seorang pria yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Adalah MFB (18), remaja yang ditangkap aparat gabungan di Medan, Sumatera Utara. Dia mengunggah konten yang dinilai menghina kepala negara dan Kapolri di halaman Facebook dengan nama Ringgo Abdillah. MFB ditangkap Jumat 18 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.

MFB adalah tersangka kesekian yang dicokok kepolisian karena dinilai menghina Presiden. Sebelumnya, penangkapan dilakukan di beberapa daerah karena kicauan di media sosial.

Maraknya aksi penghinaan di media sosial membuat Bareskrim dengan Direktorat Tindak Pidana Siber makin gencar berpatroli. Jerat pidana tak ayal diberikan kepada mereka yang menebar benci. Ada yang berujung bui adapula yang memohon maaf atas kekhilafannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menduga, mereka yang terjerat ujaran kebencian tersebut sengaja mengunggah konten berbau kebencian maupun SARA karena pesanan.

Hal ini, kata Fadil, berkaca pada penangkapan Faizal Muhamad Tonong, Kamis 21 Juli 2017. Dari hasil interogasi, didapatkan bahwa tersangka sengaja mengunggah konten berbau SARA, hate speech, maupun hoax karena pesanan.

"Umumnya pesanan," kata Fadil di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.

Fadil menduga, sejumlah tersangka lain kasus hate speech juga melakukan hal yang sama. Termasuk yang terakhir kali ditangkap, Sri Rahayu Ningsih atau Sasmita. Hanya saja, Fadil mengaku masih terus mendalami dugaan tersebut.

"Dugaan ini masih terus didalami ya. Kemungkinan seperti itu tetap ada," ucap dia.

Berikut 9 kasus penghinaan presiden yang pernah menjadi sorotan masyarakat:

1. MFB (18)

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

MFB atau Ringgo ditangkap umat 18 Agustus 2017 di Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan laptop, 1 buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar Presiden RI yang diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merek Huawai warna putih, dan 1 unit router merek Zyxel warna hitam.

Polisi langsung menggelandang Ringgo ke Polrestabes Medan. Ia menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksinya tersebut.

Siswa salah satu SMK di Medan itu telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2017.

Farhan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam enam tahun penjara.

2. Jamil Adil (47)

Polisi menangkap Jamil Adil karena menghina Presiden dan Kapolri. Dia ditangkap pada 29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB . atas tindakannya tersebut. JA sendiri merupakan warga Bantaeng, Jalan Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat anggota Polri protap pagi untuk melaksanakan atur lalin, menemukan adanya tulisan penghinaan dan caci-maki kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Kemudian dilakukan foto dan di-share ke grup Polsek Cilincing," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan saat dikonfimasi, Jakarta Utara, Kamis 29 Desember 2016.

Polisi mengejar dan menangkap Jamil di pinggir jalan dekat rumahnya yang ada di Jalan Kebon Baru Nomor 24 RT 10 RW 10, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari penggeladahan di rumahnya, polisi menyita barang bukti, satu buah cat pilox merek Diton warna hitam ukuran 300 cc, dua buah cat pilox merek Acrylic Epoxy warna putih ukuran 150 cc, dan 1 buah cat pilox merek Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 cc.

"Diduga cat itu yang digunakan pelaku untuk mencoret tadi. Belum diketahui apakah pria ini pura-pura gila, apa memang gila beneran. Ini masih diselidiki," ujar Yuldi.

3. Ropi Yatsman (36)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36). Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin 27 Februari 2017.

Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo.

Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Akibatnya dia dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

4. Rizal Ali Zain (37)

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Seorang pria yang diketahui nama akun Facebooknya adalah bernama Rizal Ali Zain telah membuat marah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pamekasan dan Pimpinan Cabang GP Ansor Pamekasan, Jawa Timur. Rizal Ali memancing emosi PBNU Pamekasan dan GP Ansor Pamekasan melalui beberapa status yang ditulisnya dalam akun media sosial Facebook pribadi miliknya.

Bukan hanya itu, status- status yang diunggahnya kerap mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh karena itu, Barmawi diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada Said Aqil Siraj di jakarta atau di kediamannya secara langsung.

5. Yulianus Paonganan

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.

Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

6. Muhammad Arsyad Assegaf (24)

Mabes Polri mengatakan, Muhammad Arsyad alias Imen (24) secara sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun facebook.

Hingga diketahui akun ‎facebook itu adalah milik seorang bernama Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen dengan nama Facebook-nya Arsyad Assegaf. Imen pun ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 23 Oktober 2014.

Untuk itu pelaku dikenakan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tersangka dikenakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Juga‎ dilapis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.

7. Sri Rahayu

Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax.

Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya itu, Sri Rahayu dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

8. M Said

Seorang warga Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria bernama Muhammad Said itu ditangkap lantaran mengunggah konten yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di akun Facebooknya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, konten yang diunggah oleh Said juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok yang bernuansa SARA.

"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Namun, Fadil enggan membeberkan lebih jauh terkait dengan isi konten yang diunggah oleh Said. Yang pasti, Said harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semua kita tangani, yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," ucap Fadil.

Dari tangan Said, sambung Fadil, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah telepon seluler dan kartu sim.

9. Bang Izal

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku yang diketahui bernama Bang Izal ditangkap pada Kamis 21 Juli 2017.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelaku ditangkap karena mengunggah sejumlah gambar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

"Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hatespeech dan hoax," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Dia menambahkan, pelaku mengunggah konten berbau ujaran kebencian itu lewat akun Facebook bernama Faizal Muhamad Tonong.

"Tersangka mengedit foto-foto (Jokowi) yang diambil dari internet, dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload di akun FB," ucap Martinus.

 

 

(Liputan6.com/Apriana Nurul Aridha).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya