Keuntungan Justice Collaborator KPK, dari Remisi hingga Bebas

Dengan membantu penyidik KPK membeberkan kasus korupsi, maka akan mendapat sejumlah keuntungan saat menjadi narapidana.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Agu 2017, 06:02 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 06:02 WIB
Damayanti Wisnu Putranti
Damayanti Wisnu Putranti. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR RI Komisi V Damayanti Wisnu Putranti menyarankan agar seluruh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kooperatif dan mau jadi Justice Collaborator (JC). Sebab, dengan membantu penyidik KPK membeberkan kasus korupsi, maka akan mendapat sejumlah keuntungan saat menjadi narapidana.

"Kerja sama lah. Transparan, jujur, dan kooperatif dengan penyidiknya, ke depan akan banyak kemudahan yang didapat," ujar politikus PDIP itu saat ditemui di Lapas Klas IIB Anak Wanita, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Senin (21/8/2017).

Mantan legislator asal Blitar itu memaparkan, awal mula dia mendapat Justice Collaborator lantaran pada saat dia ditangkap KPK, langsung membuka siapa saja yang berperan di dalam penerimaan suap pembangunan jalan di Maluku di Komisi V DPR RI.

"Saat ditangkap, saya minta waktu untuk membeberkan. Saya presentasikan alur suap itu kepada tim penyidik dan satgas," kata dia.

Dari sikap terbuka itu, jelas Damayanti, maka akan membantu KPK mengungkap siapa yang berperan dalam kasus korupsi dan bentuk pelanggaran hukum lain yang merugikan negara. Hal tersebut sama saja membantu KPK memberantas korupsi dari akarnya.

Selain itu, bekerja sama dengan penyidik juga memberikan keuntungan sendiri bagi terdakwa atau tahanan KPK. Sebab, terdakwa berhak mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik.

"Dengan mendapatkan JC ini, saya bisa atau berhak mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, dan berkesempatan mengajukan bebas bersyarat setelah menempuh 2/3 masa tahanan," ungkap Damayanti.

Namun, bila tidak mendapat JC, Damayanti mendekam 4,5 tahun di lapas tanpa adanya potongan. Warga binaan Lapas Klas IIB Anak Wanita ini mengaku, sangat sulit menjalani hidup di balik jeruji.

Meski Lapas memanusiakan penghuni di dalamnya, tetap saja menjalani hidup sebagai narapidana sangatlah berat. Damayanti mengaku baru mengetahui dirinya mendapat justice collaborator pada saat putusan dibacakan di pengadilan. Saat itulah dia sangat bersyukur.

"Sangat berat. Mereka yang tidak mau kooperatif dengan KPK belum merasaKan sih hidup di penjara, makanya kooperatif, jadilah JC," tutur wanita yang menghuni Lapas Blok Matahari tersebut.

Kini, dia tengah mengurus syarat administrasi bebas bersyaratnya. Bila tak ada halangan, pada 2018 Damayanti mengaku bisa menghirup udara bebas.



Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya