KPK Dianggap Sama Sekali Tidak Berpedoman Pada KUHAP

Salah satu laporan Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan anggotanya Mukhammad Misbakhun menyatakan KPK tidak berpedoman pada KUHAP.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 22 Agu 2017, 19:04 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 19:04 WIB
KPK Dianggap Sama Sekali Tidak Berpedoman Pada KUHAP
Salah satu laporan Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan anggotanya Mukhammad Misbakhun menyatakan KPK tidak berpedoman pada KUHAP.

Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan. Didapatkan berbagai praktik tekanan, ancaman bujukan dan janji-janji.

Demikian antara lain laporan Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan anggotanya Mukhammad Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Senin (21/8).

Sejak efektif bekerja 4 Juli hingga pertengahan Agustus 2017 ini Pansus yang diketuai Agun Gunanjar telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya menerima pengaduan berbagai profesi, kunjungan ke Kejagung dan Polri serta Lapas Sukamiskin mendapatkan beberapa temuan.

Bahkan lanjutnya, didapatkan dalam pelaksanaan fungsinya, KPK melakukan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal itu terjadi dan didapatkan Pansus Angket.

“Karena itu ke depan hal-hal itu perlu perbaikan,” ungkap Misbakhun.

Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara penegak hukum. KPK dinilai lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada politik pencegahan.

Sedangkan dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, disbanding dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan.

“KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervise, adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism),” jelasnya.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya