Bisakah Uang Korban First Travel Kembali?

Polri mengungkap bos First Travel telah mengalihnamakan hartanya. Lalu, bisakah uang korban kembali?

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 23 Agu 2017, 08:12 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 08:12 WIB
PHOTO: Pemilik First Travel Ditangkap, Calon Jemaah Terkatung - katung
Calon jemaah umrah menunjukan kwitansi pembayaran di lobi Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (10/8). Paska penangkapan pemilik First Travel calon jemaah umrah tidak bisa naik ke lantai 6. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap, bos First Travel telah mengalihnamakan sejumlah hartanya yang diduga dibeli dari uang calon jemaah umrah. Ini terungkap dari hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap harta-harta tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu.

Lalu, masih ada harapankah uang korban First Travel kembali?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan belum bisa menjawabnya. Terlebih penyidik masih menelusuri lebih lanjut aset-aset tersebut.

"Polisi tidak akan memberi harapan palsu. Kita ungkapkan fakta hukumnya saja seperti apa. Yang jelas polisi tidak ingin memberikan harapan dulu," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/8./2017).

Menurut dia, penelusuran yang dilakukan penyidik itu untuk mengetahui motif pengalihnamaan aset First Travel. Namun, dugaan awal, ada sejumlah kemungkinan yang mendasari pengalihan nama tersebut. Antara lain untuk membayar utang dan pencucian uang.

"Seperti yang kami ungkap kemarin, dia kan pakai uang itu untuk membeli sejumlah hal. Misal, dugaan dia membeli restoran di London dan beli bermacam-macam benda. Kalau ini, bisa saja nantinya dilelang ketika dalam proses hukum lanjutan. Itu ranah jaksa," tutur Setyo.

Namun yang jelas, lanjut dia, sejumlah aset sudah dialihnamakan. Seperti mobil-mobil mewah yang sudah menjadi milik orang lain.

"Rumah di Sentul itu juga sudah dijaminkan. Sudah dia agunkan kepada orang yang memberi pinjaman untuk bayar tiket," ungkap Setyo.

Dia mengatakan, untuk kejelasan pengembalian uang, lebih baik korban First Travel mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana yang tengah berlangsung.

"Perdatanya silakan diajukan. Secara simultan boleh kok. Hukum kita memfasilitasi dan memperbolehkannya," kata Setyo.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya