Polisi Tangkap 4 Penganiaya Anak di Bawah Umur di Klenteng Ketapang

Dari empat orang tersangka penganiayaan, salah satu di antaranya seorang tabib atau lauya di Klenteng.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Agu 2017, 07:19 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 07:19 WIB

Liputan6.com, Ketapang - Kekerasan pada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kepolisian daerah Kalimantan Barat meringkus empat orang tersangka penganiayaan anak di bawah umur di dalam rumah ibadah Klenteng di Kabupaten Ketapang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (31/8/2017), dari empat orang tersangka penganiayaan, salah satu di antaranya seorang tabib atau lauya di Klenteng tersebut.

Korban sebelumnya bekerja di sebuah toko di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penyiksaan terjadi setelah korban minta pulang kepada majikannya.

Korban justru disiksa dan dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa telah mencuri uang majikannya sebesar Rp 20 juta.

Keempat tersangka ditangkap polisi setelah korban melapor. Keempat tersangka diancam pasal berlapis tentang penganiayaan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun kurungan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya