Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Ade Armando tidak sah. Maka dari itu pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.
VIDEO: Hakim Putuskan SP3 Ade Armando Tidak Sah
Pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.
Diperbarui 04 Sep 2017, 22:23 WIBDiterbitkan 04 Sep 2017, 22:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mantan Pemain Bass Slank Bongky Marcel Sebut Bunda Iffet Menjadi Pengganti Sosok Ibunya
Pegatron Operasikan Pabrik Cerdas Berbasis AI dengan 5G Telkomsel di Batam
PKS soal Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun: Ganggu Perekonomian
Harga Realme C35 Terbaru April 2025, Simak Spesifikasi dan Alternatif Terbaik
Ini Senjata Indonesia Hadapi Kebijakan Tarif Trump
Songkolo, Sajian Begadang Khas Makassar
Reza Arap Buka Tempat Biliar Bareng Teman-teman karena Asas Pertemanan
Bursa Transfer Belum Buka, Manchester United Sudah Nyaris Amankan Rekrutan Pertama Musim Panas
Arti Makanan Halal dan Pentingnya Proses Produksi yang Sesuai Syariat
Samsung A54 Harga Lengkap dengan Spesifikasinya, Pilihan Tangguh di Kelas Mid-Range
Ribuan Calon ASN Mundur, Menaker Sebut Gara-Gara Tak Mau Pindah ke IKN
Martha Tilaar Raih Lifetime Achievement APSWC Award 2025, Thailand Dominasi Pemenang