Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Ade Armando tidak sah. Maka dari itu pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.
VIDEO: Hakim Putuskan SP3 Ade Armando Tidak Sah
Pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.
Diperbarui 04 Sep 2017, 22:23 WIBDiterbitkan 04 Sep 2017, 22:23 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemeran Video Viral Asusila Guru SD di Jember Klarifikasi: Minta Maaf dan Klaim Jadi Korban Penipuan
Bacaan Zikir Setelah Sholat Fardhu, Jangan Lupa Diamalkan
IHSG Anjlok 2,24 Persen, Sektor Saham Keuangan Catat Koreksi Terbesar
Kumpulan Caption IG untuk Idola yang Inspiratif dan Menyentuh
Gelar Rakornas di Malang, Muhammadiyah Ingin Jahit Potensi Ekonomi
KPU Usulkan 4 Waktu Pelaksaan Pemungutan Suara Ulang, Semua Hari Sabtu
Manfaat Konsumsi Akar Yakon, Ampuh Atur Kadar Gula Darah
5 Tips Ini Agar Kulit Tetap Sehat di Tengah Cuaca Terik, Menarik Dicoba
Ketua Bawaslu Sebut Ada Potensi Politik Uang hingga Cawe-Cawe Pejabat Saat PSU
350 Caption Mirror Selfie Quotes dan Artinya untuk Instagram
Tips Membangun Hubungan Sosial di Tempat Kerja dengan Metode 5-3-1, Simak Selengkapnya
Kemensos Salurkan Bantuan Senilai Rp292 Juta untuk Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Tasikmalaya