Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Ade Armando tidak sah. Maka dari itu pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.
VIDEO: Hakim Putuskan SP3 Ade Armando Tidak Sah
Pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.
diperbarui 04 Sep 2017, 22:23 WIBDiterbitkan 04 Sep 2017, 22:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Satori Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang Diperiksa KPK, Awali Karier sebagai Anggota DPRD Cirebon dan Dikenal Aktif di Dunia Pendidik
Masyarakat di Wilayah Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 3 Januari 2025
5 Alasan Mengapa Jahe Bisa Membantu Menurunkan Kolesterol Tinggi
Melihat Kinerja Saham Emiten Orang Terkaya di Indonesia Sepanjang 2024
Mau Dapat Diskon Tiket Kereta Api Gede-gedean? Simak Caranya di Sini
Ini Fitur Baru One UI 7 yang Paling Ditunggu Pengguna HP Samsung
Sempat Ramai, Bagaimana Potensi Perkembangan NFT di Indonesia?
Gelung Papua, Keindahan Burung Cenderawasih dalam Tatanan Rambut
VIDEO: Sejarah Perayaan Tahun Baru, Mulanya Dirayakan oleh Bangsa Romawi
VIDEO: Hakim Membolehkan Wanita yang Diperkosa Jay-Z dan Sean 'Diddy' Combs saat Usia 13 Tahun Memakai Identitas Anonim
18 Destinasi Wisata Sumedang yang Wajib Dikunjungi, Dari Waduk hingga Benteng Bersejarah
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 28-29 Desember: Bali United vs Persebaya Surabaya