VIDEO: Hakim Putuskan SP3 Ade Armando Tidak Sah

Pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.

oleh Gautama Adianto diperbarui 04 Sep 2017, 22:23 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 22:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Ade Armando tidak sah. Maka dari itu pihak kepolisian oleh majelis hakim diperintahkan melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Ade Armando.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya