Liputan6.com, Jakarta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan rapat evaluasi dengan seluruh perusahaan penyedia katering untuk konsumsi jemaah haji Indonesia.
Dalam rapat tersebut, satu perusahaan katering diputus kontrak dari total 28 perusahaan, karena tidak profesional dalam menyediakan konsumsi untuk jemaah Indonesia.