Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan atau gratifikasi vonis lepas terdakwa korporasi mafia minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyidik kembali menyita sejumlah uang hingga mobil mewah dari tiga lokasi berbeda, yakni Jepara, Sukabumi dan Jakarta.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, barang bukti yang diperoleh yaitu 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, dan 125 lembar mata uang dolar AS pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No.25, Panggung, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
Baca Juga
“Kemudian, uang sebesar 4.700 USD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcella Santoso (MS). Kemudian, uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB (tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin),“ tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Advertisement
Ada pula sebanyak 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita di rumah tersangka Aryanto (AR) selaku advokat, Jalan Kikir No.26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari sana, penyidik juga menyita tiga unit mobil, yaitu satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover; 21 unit sepeda motor; dan tujuh unit sepeda.
Selanjutnya, uang senilai USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus di Jepara, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
7 Saksi Diperiksa
Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, terungkapnya dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Advertisement
Pengembangan Kasus
Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.
Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
“Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” sambung Qohar.
