Kasus E-KTP, Sekjen DPR Jadi Saksi Setya Novanto

Ahmad Djuned akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2017, 12:25 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 12:25 WIB
20161213-Setya-Novanto-HA1
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned terkait kasus e-KTP. Ahmad Djuned akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).

Selain memeriksa Djuned, penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoandan dan Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin dalam kasus e-KTP.

"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk SN," tutur Febri.

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi untuk tersangka Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Pada dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut pihak yang turut bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Selama persidangan dengan terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong, Setya Novanto disebut kunci anggaran di DPR.

Saksikan video berikut ini:

Praperadilan

Kini, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya Novanto tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel, yang diajukan oleh tim advokasi Setya Novanto. Terkait waktu persidangan, Made mengaku masih mencari jadwal yang tepat.

"Baru ada penunjukan hakimnya, hakim Chepy Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna beberapa waktu lalu.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, nama Setya Novanto disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menikmati uang haram dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Nama Setya Novanto juga berkali-kali muncul dalam persidangan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar tersebut diduga sebagai kunci anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun. Novanto juga disebut menerima Rp 574 miliar dari pengadaan e-KTP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya