KPK Siap Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yakin penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Sep 2017, 06:25 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 06:25 WIB
Ketua DPR Setya Novanto Diperiksa KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (14/7). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi perlawanan Setya Novanto. Ketua DPR RI tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Tentu kami KPK akan menghadapi praperadilan ini, kami yakin dengan bukti yang kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).

Menurut Febri, pihak KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Meski begitu, dirinya merasa yakin penetapan tersangka terhadap Setya Novanto sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 108 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. 108 saksi tersebut terdiri dari pihak legislator DPR, pejabat Kemendagri hingga pihak swasta yang berkaitan dengan tender proyek e-KTP.

"Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat. Apalagi proses persidangan untuk terdakwa yang lain, Andi Agustinus sedang berjalan di Pengadilan," kata Febri.

Dari sejumlah paparan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, banyak fakta yang mengungkap keterlibatan Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.


Saksikan video menarik di bawah ini:


 

Jadi Dasar Perlawanan

Selain itu, bukti-bukti tersebut diakui Febri akan menjadi dasar bagi pihaknya melawan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Jadi kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus dan pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka SN (Setya Novanto) dan MN (Markus Nari) ini, maka konstruksi kasus e-KTP semakin kuat," papar dia.

Setya Novanto, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperdilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Nantinya, peradilan ini akan dipimpin oleh hakim Chepi Iskandar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya