KPK: Hakim PN Tipikor Bengkulu Sempat Buang Uang Suap

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 75 juta dari rumah pensiunan panitera pengganti PN Bengkulu Dahniar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Sep 2017, 07:09 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2017, 07:09 WIB
bengkulu
Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang terkena OTT tiba di Gedung KPK, Kamis (7/9/2017). (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana terkait kasus suap pengamanan perkara. Sebelum ditangkap, Dewi sempat membuang uang sebesar Rp 40 juta ke halaman belakang rumahnya.

"Uang ditemukan di bagian belakang rumah. Diduga uang tersebut sempat dibuang di bagian halaman belakang sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim menemukan uang di antara rerumputan belakang rumah tersebut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 75 juta dari rumah pensiunan panitera pengganti PN Bengkulu Dahniar. Penyidik kini tengah mendalami temuan uang tersebut ditujukan untuk apa dan kepada siapa.

"Apa uang itu diperuntukkan untuk pembayaran kedua atau diperuntukkan pemberian kepada pihak yang lain, kita dalami," jelas Febri.

Temuan uang ratusan juta itu diduga merupakan hasil suap yang diberikan oleh keluarga dari terdakwa Wilson yakni Syuhadatul Islamy. Perkara yang bersangkutan ditangani oleh hakim Dewi Suryana di PN Tipikor Bengkulu.

Wilson merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu. Dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun saat putusan, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Diduga, Wilson menggelontorkan uang sebesar Rp 125 juta untuk meringankan vonis.

Tetapkan 3 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus penanganan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji pada hakim, maka ditingkatkan status ke penyidikan terhadap tiga tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Basaria menyebut, ketiganya adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan‎ dan pihak swasta yakni Syahdatul Islami.

"Diduga terkait penanganan perkara pidana khusus TPK 2017 PN Bengkulu dengan tersangka Wilson, agar dijatuhkan hukuman ringan," jelas dia.

Lebih lanjut, Wilson sendiri terjerat perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu Tahun 2013. Kesepakatan pun dibuat antara Hakim Dewi ‎Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan pihak swasta yakni Syahdatul Islami.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya