Liputan6.com, Jakarta Solo menjadi sorotan terkait usulan untuk menjadi Daerah Istimewa. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebutkan bahwa Solo merupakan salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk mendapatkan status tersebut.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima usai rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa usulan ini muncul karena Solo memiliki kekhususan secara historis dan kebudayaan. "Kekhususan di dalam proses melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kebudayaan," ucapnya dikutip dari Antara.
Advertisement
Namun, Aria Bima juga berpendapat bahwa usulan ini tidak memiliki relevansi dan urgensi saat ini. "Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujarnya.
Dia lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen."
Dia menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk menyandang status daerah istimewa harus mempertimbangkan berbagai faktor. "Tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu," tambahnya.
Sebab, tambah dia, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.
Dia juga mengingatkan agar pemberian status daerah istimewa tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah lain.
"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil, jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujarnya.
Pengaturan Moratorium Harus Lebih Ketat
Meski demikian, dia tidak menafikan pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan catatan persyaratan suatu daerah untuk dimekarkan harus dilakukan secara lebih ketat.
"Soal moratorium ada satu yang kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya harus lebih ketat," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
Advertisement
Infografis
