Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi mengatakan, perusahaannya merupakan pemenang dalam uji petik di Kementerian Dalam Negeri. Berbekal hal itu, ia pun memberanikan diri mengikuti tender megaproyek e-KTP.
Belakangan, ia kecewa saat perusahaannya dinyatakan kalah oleh panitia lelang, pada awal proses tender. Sebelum proses lelang, Winata mengaku pernah bertemu dengan Johannes Marliem.
"(Perusahaan) Saya pemenang waktu uji coba. Dia minta saya pakai produk dia. Tapi saya bilang barang you (Johannes Marliem) jelek," kata Winata saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Advertisement
Winata Cahyadi menjelaskan, saat itu Johannes Marliem menawarkan produk yang bernama Automated Finger Print Identification System (AFIS). Dia menilai produk Marliem tersebut baru bisa menggunakan teknologi perekaman sidik jari.
Winata menolak untuk bekerja sama dengan Marliem. Namun, untuk menutupi kejelekan produk tersebut, Marliem menambahkan teknologi iris mata. Dengan begitu, perekaman dilakukan dengan menggunakan teknologi iris mata.
"Belakangan saya tahu dia pakai iris untuk menutupi kejelekan produk dia," tandasnya.
Saat kasus e-KTP bergulir, Johannes Marliem sudah berada di Amerika Serikat. Johannes adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat.
Dalam surat dakwaan, Johannes Marliem juga disebut memberikan uang sejumlah US$ 200 ribu kepada terdakwa Sugiharto di Mall Grand Indonesia Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, uang yang diberikan oleh Johannes Marliem adalah bagian dari keuntungan yang didapat dari proyek e-KTP.
Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:
Serahkan Uang ke Staf Dirjen Dukcapil
Sebelumnya, mantan Staf Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Yosep Sumartono mengaku menerima uang sejumlah US$ 200 ribu dari pengusaha Johannes Marliem.
Hal tersebut diungkap oleh Yosep saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait megakorupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
"Yang jelas saya disuruh ambil uang, dan uangnya sudah saya kasihkan kepada Pak Sugiharto," kata Yosep kepada majelis hakim.
Yosep juga mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Johannes Marliem di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sekitar April-Mei 2011.
"(Serah terima uang) di Mall Grand Indonesia Thamrin, Jakarta Pusat, (diserahkan) oleh Johannes Marliem," pungkasnya.
Setelah itu, Yosep memberikan uang dari Johannes kepada terdakwa Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Advertisement