Menko Puan: SOP Rumah Sakit yang Tak Terkoneksi BPJS Dievaluasi

Puan Maharani mengatakan bagaimanapun tugas utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2017, 09:53 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 09:53 WIB
Menteri Puan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, meminta seluruh rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien dibanding hal-hal yang bersifat komersial.

Puan menyatakan akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit yang tak terkoneksi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aspek ini akan ditinjau terkait tanggung jawab kemanusiaan dan upaya integrasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan lainnya.

Ia juga akan meminta Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk mengevaluasi SOP penanganan kedaruratan pasien utamanya untuk rumah sakit yang tidak memberikan layanan BPJS Kesehatan.

"Bagaimanapun juga tugas utama rumah sakit adalah memberikan pelayanan terhadap kemanusiaan," ujar Menko PMK Puan Maharani, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9/2017).

Puan sendiri tengah dalam kunjungan kerja bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri KTT OKI di Kazakhstan. Ia mengucapkan dukacita dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya bayi Debora saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.

"Saya mengucapkan belasungkawa dan perasaan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang. Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan sabar, ikhlas dan tabah," kata Puan.

Lebih lanjut Menko PMK sangat prihatin atas kejadian yang menimpa bayi Debora.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Ancaman Pidana

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan tengah bekerja sama dengan Kepolisian memproses kasus meninggalnya bayi Debora. Seperti diketahui, bayi Tiara Debora Simanjorang meninggal di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, diduga karena diabaikan pihak RS.

Dari perspektif perlindungan anak, kata Yohanna, bila terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, rumah sakit bisa dikenakan sanksi pidana.

"Bilamana setelah diselidiki ada pelanggaran Undang-undang tersebut, maka akan dikenakan pidana," ujar Yohana di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 11 September 2017.

Dia menjelaskan, UU tersebut tegas menyebut setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Dalam pasal lain juga disebutkan, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial," ucapnya.

Yohana menambahkan, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya agar dapat memberikan teguran terhadap rumah sakit yang tidak memperhatikan perlindungan anak tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya