Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak undangan untuk menghadiri rapat dengan Pansus Hak Angket DPR. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief beralasan, lembaga antirasuah itu bukanlah subjek untuk angket.
Kata Laode, hal itu diperkuat oleh beberapa pendapat para ahli hukum tata negara, ahli hukum administrasi negara, serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa kami menganggap KPK bukan sebagai subjek angket? Itu bukan saya yang berpendapat atau instansi KPK," ucap Laode di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2017.
Advertisement
Menurut dia, KPK akan menunggu putusan MK. Dia menjelaskan, para pegawai KPK tengah mengajukan uji materi ke mahkamah tersebut. Namun, proses uji materi masih berlangsung dan belum terdapat kepastian hukum.
"Kami memilih menunggu keputusan MK. Jika bilang KPK subjek angket, kami akan menghadiri pemanggilan pansus angket. Saya kira itu jawabnya," ujar Laode.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak Pansus
Sejumlah protes ditujukan untuk Pansus Angket KPK. Salah satunya dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Mereka ingin Pansus Angket KPK dibubarkan.
Ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menunjukkan penolakannya dengan menggalang tanda tangan. Mereka menargetkan 1.000 tanda tangan dosen sebagai bentuk pernyataan sikap dan dukungan terhadap KPK.
"Saat ini sudah ada 400-an suara yang terdata untuk menolak pansus angket KPK," ujar Sigit Riyanto, koordinator gerakan penolakan hak angket KPK di Balairung UGM, Senin, 10Â Juli 2017.
Pernyataan sikap itu akan disampaikan secara resmi pada 17 Juli 2017 bersamaan dengan deklarasi gerakan UGM berintegritas.
Ia menuturkan, UGM juga akan memantau dengan cermat perkembangan proses di Pansus Angket KPK dan menganalisis substansinya dengan meminta pendapat ahli yang kompeten sampai dengan 16 Juli 2017.
Mahasiswa dari berbagai universitas pun berunjuk rasa menolak hak angket KPK di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Komunitas Jaga Indonesia, dan Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi.
"Penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK oleh DPR yang diinisiasi permintaan Komisi III ke KPK, untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam S Haryani, dikhawatirkan bisa menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK," ujar Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono saat unjuk rasa, Jumat (7/7/2017).
Senada dengan Arief, Sekjen Iluni UI Andre Rahadian mengatakan, pihaknya memastikan kasus korupsi e-KTP dan kasus-kasus besar lainnya dapat diselesaikan KPK tanpa intervensi.
Karena itu, kata Andre, Iluni UI dan BEM UI melakukan unjuk rasa dengan tema "Tolak Intervensi, Berantas Korupsi".
Advertisement