Golkar Tak Akan Toleransi Bila Indra J Piliang Terbukti Narkoba

Golkar memandang narkotika merupakan salah satu perusak generasi bangsa.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Sep 2017, 13:19 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 13:19 WIB
Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang Perdana Konflik Golkar
Wakil Ketua Umum versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai (kiri) saat membacakan permohonan sidang Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (11/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar, [Indra J Piliang],(3094342 "") ditangkap Satuan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggunaan obat-obatan terlarang.

Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyei mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terlibat dalam kasus korupsi dan narkotika.

"Soal itu kita satu suara, tidak ada toleransi soal korupsi dan narkotika," ucap Yorrys saat dikonfirmasi di Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Dia beralasan narkotika merupakan salah satu perusak generasi bangsa, sehingga permasalahan penyalahan obat terlarang juga menjadi permasalahan bersama.

"Jadi kalau saya pokoknya narkotika tidak boleh ada, dan ini masalah bangsa," jelas Yorrys.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Ditangkap di Tempat Karaoke

Indra J Piliang ditangkap bersama kedua rekannya, yakni RF dan MIJ, di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, Rabu, 13 September pukul 19.30 WIB," ucap Argo dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

Dari pengamanan polisi, ditemukan tiga barang bukti, yakni satu set bong (alat isapsabu), cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan satu korek gas.

Ketiga orang tersebut, kata Argo, juga dinyatakan positif pengguna dari hasil tes urine yang dilakukan. "Mereka positif," jelas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya