Menaker: Atase Ketenagakerjaan Tak Hanya Mengurusi Persoalan TKI

Sebagai Perwakilan Kemnaker di Luar Negeri, Tugas Atase Ketenagakerjaan Lebih Dari Hanya Mengurus Persoalan TKI

oleh Cahyu diperbarui 18 Sep 2017, 17:05 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 17:05 WIB
Menaker dan Atase Ketenagakerjaan
Sebagai Perwakilan Kemnaker di Luar Negeri, Tugas Atase Ketenagakerjaan Lebih Dari Hanya Mengurus Persoalan TKI

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), M. Hanif Dhakiri, mengingatkan agar Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang merupakan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri, tidak hanya mengurusi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saja.

Sebagai perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia di luar negeri, Atnaker juga terkait dengan persoalan ketenagakerjaan secara umum, seperti informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi (vocational training), dan sebagainya.

“Tugas dan fungsi Atnaker memang sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, melindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atase juga harus mengurusi persoalan dan issue ketenagakerjaan lainnya,“ ujar Hanif, saat memberi pembekalan kepada 11 Atnaker di Kantor Kemnaker Jakarta pada Senin, (18/9/ 2017).

Sebelumya, Kemnaker telah melantik sembilan Atase Ketenagakerjaan dan dua Staf Teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan tenaga kerja Indonesia. Sembilan Atase ditempakan di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura, Jordania, Arab Saudi, Kuwait, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Sementara itu, dua Staf Teknis Ketenagakerjaan ditempatkan di Hongkong dan Jeddah, Arab Saudi.

Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja, serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Hanif mengatakan, para Atase Ketenagakerjan/Staf teknis harus lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di negara-negara penempatan.

“Kalian harus dekat dengan TKI yang bekerja di luar negeri dan melayani dengan sepenuh hati. Responsif, kreatif, dan inovatif juga penting agar kerja kalian tidak biasa-biasa saja (business as usual),” ucapnya.

Untuk itu, Hanif meminta kepada Atnaker tersebut agar selalu melakukan peningkatan (up grading) kemampuan dan pengetahuan. Selain mampu meningkatkan kinerja, hal ini akan membantu para Atnaker agar self confidence dalam menjalankan tugasnya.

“Kalian harus memiliki self confidence yang tinggi, sehingga kalian percaya diri bekerja di luar negeri,” kata dia.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker di negara penempatan, Hanif pun berpesan agar komunikasi dan koordinasi antara Atnaker dengan Kemnaker di Jakarta haruslah berjalan secara intensif dan efektif.

Untuk itu, para Atase harus memaksimalkan komunikasi dan jaringan sebaik mungkin. Negara-negara yang menerapkan sistem maupun teknis pelaksanaan lebih baik menurutnya layak untuk dijadikan bahan percontohan, evaluasi, dan refleksi.

“Oleh karenanya, ini teman-teman juga harus tukar informasi dan komunikasi dengan temen-teman atase di negara lain. Sehingga temen-teman bisa berbagi strategi juga,” ujar Hanif.

”Apalagi upaya memperjuangkan hak-hak TKI dan meningkatkan perlindungannya, harus juga melibatkan lintas sektor terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, dan lainnya,” lanjutnya.

Hanif juga meminta para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya dalam membuka akses peluang kerja dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri.

“Atase Ketenagakerjaan di negara penempatan harus memainkan perannya dalam rangka perluasan kesempatan kerja di luar negeri khususnya sektor formal dengan memperkuat jejaring kerja atau networking," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto, menilai bahwa peran Atnaker sangatlah penting. Kemnaker pun akan terus berupaya memperkuat Atnaker baik dari kualitas maupun kuantitas.

“Lima dari sembilan Atnaker yang ada merupakan peningkatan status dari staf teknis menjadi Atnaker, yaitu Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura, dan Jordania. Dengan ditambahnya Atnaker, maka kewenangan negara dalam melindungi TKI semakin maksimal dan persoalan ketenagakerjaan lainnya bisa berjalan baik,” ujar Hery.


(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya