DPD RI: Koperasi dan UKM Harus Dapat Kemudahan Akses

Komite IV menggelar rapat kerja dengan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI guna membahas pengawasan pelaksanaan UU No 25 tahun1992

oleh Reza diperbarui 18 Sep 2017, 18:49 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 18:49 WIB
DPD RI
Komite IV menggelar rapat kerja dengan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI guna membahas pengawasan pelaksanaan UU No 25 tahun1992

Liputan6.com, Jakarta Komite IV menggelar rapat kerja dengan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI guna membahas pengawasan pelaksanaan UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, di Komplek Parlemen, Senin (18/9/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayo mengatakan pelaksanaan UU No.25 Tahun 1992 masih belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan regulasi koperasi, namun dari hasil pengawasannya ada sekitar 40 ribu koperasi sudah dibubarkan. "Ada sekitar 40 ribu koperasi yang kami bubarkan, karena koperasi abal-abal, sudah tidak aktif, dan hanya berupa papan nama," ujarnya

Koperasi tidak sehat harus dibubarkan, lanjutnya, karena orientasi Kemenkop dan UKM kedepan adalah agar menciptakan koperasi yang berkualitas, bukan dilihat dari kuantitas koperasi dan banyaknya badan usaha, tapi kualitas dan anggota koperasi makin bertambah tiap tahunnya.

Puspayoga menambahkan, untuk mengembangkan koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM berusaha membuat skema pembiayaan koperasi dan UKM. "Kita kembangkan seperti kredit usaha rakyat yang di tahun 2014 itu bunganya 22%, sekarang bunganya cuma 9%. Ini pertama kalinya kita coba, dan tahun 2016, itu sudah tersalurkan Rp. 95 triliun dari 100 triliun yang disediakan pemerintah," paparnya.

Masih banyak nasabah yang belum terlayani dari program KUR, oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM membuatkan kredit ultra mikro. “Kami telah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Kemenkeu untuk masalah penyaluran dana kredit ultra mikro dan Kemenkominfo untuk keakuratan data. Soal kredit ultra mikro ini semangatnya untuk mengambil nasabah yang tercecer dari program KUR,” katanya.

Puspayoga juga meminta masukan dari Komite IV untuk peningkatan kinerja di jajarannya. “Kami juga meminta masukan dari pimpinan dan anggota komite IV agar kinerja kami di Kementerian koperasi dan UKM bisa lebih baik.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaya meminta agar daerah di kepulauan juga diberikan akses yang mudah. “Bagaimana di daerah kepulauan bisa lebih diperhatikan, KUR sudah disalurkan dan pelaku usaha mikro ini ingin dapat pinjaman tapi prosesnya masih sulit dilapangan,” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan Haripinto, Menteri Koperasi UKM Puspayoga menyampaikan bahwa koperasi diluar jawa, memang perlu dapat banyak perhatian. “Soal KUR itu di 2017 ada dana sebanyak 110 triliun, tapi ketika kami turun ada permasalahan perbankan dalam menyalurkan KUR nya karena pelaku UKM ini saat berproduksi dan tidak bisa menjual maka akan jadi masalah, hal ini karena banyak mini market. Oleh karena itu bupati dan walikota kami himbau agar bisa diminimalisir kebijakan mengeluarkan izin atas toko toko retail. Karena mematikan usaha kecil rakyat,” tutupnya. 

 

 

(*)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya