Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku tak tahu adanya saweran dari pejabat Eselon I di Kemendes PDTT.
Uang saweran tersebut diduga untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
"Saya tidak tahu (adanya saweran uang untuk suap)," ujar Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).
Advertisement
Menteri Desa Eko dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa eks Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Eko sempat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengetahuannya tentang awalnya muncul kasus tersebut. Dia mengaku tidak pernah diberitahu terkait adanya saweran tersebut.
"Saya dikenal sebagai orang yang tidak ada maaf bagi orang yang tidak benar. Saya dari awal sudah mendukung pemberantasan korupsi," kata Menteri Desa Eko.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbaiki Kemendes
Dia mengatakan pernah memecat 800 orang pegawainya yang tak taat aturan. Selain itu, dia mengganti posisi 100 orang Eselon I di kementeriannya. Eko mengaku, dari awal menjadi menteri, dia sudah komitmen untuk memperbaiki Kemendes PDTT.
"Sebelum saya menjadi menteri, laporan keuangan kementerian ini WDP (wajar dengan pengecualian). Kalau saya berharap di era saya mendapat WTP apa salah?" terang Menteri Desa Eko.
Menurut dia, pemberian WTP bukan satu-satunya hal yang berharga bagi kementeriannya. Namun bukan berarti dia tidak berusaha untuk meraih peringkat yang lebih baik.
"Semua orang ingin mendapat peringkat yang terbaik. Tapi cara meraihnya tidak benar jika menghalalkan cara apapun," terang dia.
Advertisement