Auditor BPK Terima Harley, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain

KPK menetapkan auditor BPK, Sigit Yugoharto, dan General Maneger Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, sebagai tersangka kasus suap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Sep 2017, 07:06 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 07:06 WIB
Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Foto barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor BPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - KPK membuka kemungkinan mengusut keterlibatan petinggi PT Jasa Marga (Persero) terkait kasus suap auditor BPK, Sigit Yugoharto. Dia diduga menerima satu unit motor Harley Davidson dari General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi.

"Akan kami lihat apakah ada pihak-pihak lain. Kami baru menetapkan dua orang tersangka dan akan kami sampaikan (perkembangannya)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Febri juga memastikan penyidik akan menelusuri asal-usul motor Harley Davidson pemberian Setiabudi kepada Sigit. Termasuk apakah motor senilai Rp 115 juta ini dibeli dari kantong PT Jasa Marga atau dari uang pribadi milik Setiabudi.

KPK menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Sigit diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan perkiraan nilai Rp 115 juta. Motor tersebut diberikan Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.

Selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Sigit menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajarannya tahun 2015-2016.

Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Setiabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya