KPK: Motor Harley dari Jasa Marga Diantar ke Rumah Auditor BPK

Auditor BPK menerima Harley Davidson dari General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi tahun 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Sep 2017, 17:28 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 17:28 WIB
Dugaan Suap Auditor, KPK dan BPK Beri Keterangan Bersama
Pewarta melihat layar yang menampilkan barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan auditor BPK Sigit Yuguharto dan Setiabudi sebagai tersangka kasus suap Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Sigit diduga menerima satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari General Manager PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi tahun 2017.

Motor Harley senilai Rp 115 juta diduga suap itu, langsung diantarkan ke rumah Sigit pada akhir Agustus 2017.

"Jadi indikasi penerimaan akhir Agustus 2017. Motor diantar ke rumah SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Pemberian motor Harley Davidson tersebut, kata Febri terkait dengan kegiatan BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga.

Sigit selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekontruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajarannya tahun 2015-2016.

Kendati begitu, Febri enggan merinci soal temuan BPK dalam pengerjaan yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk (Persero) cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016 itu. Dia menuturkan temuan tersebut masih didalami penyidik KPK.

"Terkait dengan rincian temuan, proyek, dan yang lebih rinci belum kita sampaikan saat ini, itu bagian penyidikan," jelas dia.

Sebagai pihak menerima, Auditor BPK Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Setiabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Reaksi Jasa Marga

Sementara itu, PT Jasa Marga telah memberhentikan sementara karyawannya yakni Setiabudi terkait dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberhentian dilakukan setelah Jasa Marga melakukan rapat internal dengan BPK.

"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," ujar Humas PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso melalui keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis 21 September 2017.

Heru menegaskan, PT Jasa Marga selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap menjalankan bisnisnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya