Liputan6.com, Tangerang - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah pabrik yang memproduksi obat eksimer dan tramadol secara ilegal di Pergudangan Tekno Park II, Jalan Palm Manis Blok E 1, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Dari pabrik tersebut, polisi mengamankan enam pelaku yang kedapatan tengah memproduksi obat ilegal tersebut. Mereka adalah Rifi Agifari, Iwan Pakpahan, Tumpal D Siregar, Hoddys Lumban Raja, Sutrisno Sihotang, dan Julianto.
Baca Juga
Keenamnya sehari-hari juga tidur di lokasi, sebab lantai dua pabrik tersebut digunakan untuk mess. Setiap pagi hingga sore, mereka memproduksi obat-obatan tersebut hingga 80 kilogram per harinya.
Advertisement
Menurut Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widyanto yang memimpin langsung penggerebekan, temuan ini adalah hasil pengembangan tangkapan di Serpong beberapa waktu lalu.
"Kemudian kami mendapat informasi keberadaan pabrik ini, lalu kita ikuti dan ditemukanlah pabrik ini," tutur dia.
Dari dalam pabrik, polisi menyita ratusan ribu tramadol siap edar beserta bahan-bahan kimia untuk pembuatannya. Seperti 4 drum bahan dasar obat dengan nama phamarcot, 8 kantong plastik besar serbuk heximer, 2 karton besar PEG, dan 2 plaati TAG atau sejenis campuran pewarna, 3 karung titan atau bahan pewarna, serta banyak bahan kimia lain.
"Juga kami amankan peralatan canggih pembuatan obat-obatannya, serta 1 unit mobil yang berisikan 16 kantong besar Heximer dan 1 mobil lainnya yang diduga digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan ini," tutur Fadli.
Â
Omset
Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis tersebut sudah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Omset yang dihasilkan sangat fantastis.
"Bila dikonversikan dengan 80 kilogram produk atau 660 ribu butir tramadol, omset per harinya mencapai Rp 900 juta," tutur Fadli.
Kini, keenam tersangka sudah diamankan Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement