Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan, partainya tidak memerlukan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk menggantikan Setya Novanto. Nurdin mengaku, sudah menggantikan sementara tugas Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia kini juga terbaring di rumah sakit.
Baca Juga
"Saya kan Ketua Harian ya, jadi apapun kebijakan DPP itu juga Ketua Harian memegang peranan penting dan strategis dalam melaksanakan amanat Munas. Jadi saya cukup dengan Ketua Harian tidak perlu menjadi Plt. Memangnya apa Plt?" ujar Nurdin Halid di Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Advertisement
Nurdin menjelaskan, keberadaannya sudah cukup menggantikan sementara tugas-tugas ketua umum. Hal ini juga sesuai rapat pleno 18 Juli yang menunjuknya sebagai Ketua Harian dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
"Sekarang kan sebenarnya sudah sama dengan Plt karena rapat pleno tanggal 18 juli itu, Ketum mengusulkan pada rapat pleno menunjuk Ketua Harian dan Sekjen untuk melaksanakan tugas dan fungsi-fungsi organisasi dalam keseharian," kata dia.
Nurdin menegaskan, dengan tetap menjabat sebagai Ketua Harian, tidak lagi diperlukan Plt Ketua Umum. "Ketua Harian sudah melaksanakan dan hari ini sudah saya jalankan sejak 18 Juli," kata dia.
Dia mengaku saat ini sudah menjalankan tugas-tugas Ketua Umum selama Setya Novanto menjalani proses hukum dan terbaring sakit.
"Sekarang yang memimpin rapat saya. Kemudian saya bersama Sekjen yang memotivasi, mendorong kinerja-kinerja partai seluruh Indonesia itu dilakukan Ketua Harian dan Sekjen dan itu keputusan rapat pleno," kata dia.
Ia menegaskan, tidak ada kendala dalam mengurus kegiatan administrasi Partai Golkar. "Tanda tangan surat juga tanda tangan, kalau ada yang strategis juga tanda tangan Ketua Harian, dan pilkada-pilkada juga Ketua Harian tanda tangan bersama Sekjen," kata Nurdin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Posisi Setya Novanto
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, tidak ada permintaan dari kalangan internal partai agar Ketua Umum Golkar Setya Novanto mundur dari jabatannya. Yang ada hanya permintaan dicarikan Pelaksana Tugas (Plt).
"Kalau yang minta mundur itu dari luar, Pak JK (Jusuf Kalla) dan Akbar Tandjung. Dari dalam itu minta non-aktif dan supaya ada Plt," ujar Nurdin di di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Kamis 28 September 2017.
Alasannya, lanjut dia, agar Setnov dapat fokus dengan masalah hukum yang kini sedang menderanya. Seperti diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dan hari ini, Jumat (29/9/2017), hakim mengabulkan praperadilannya.
Advertisement