Patroli, Sulawesi Utara - Kepolisian Resort Kota Manado mengungkap pembunuhan yang disertai perkosaan terhadap Christin Sumah, wanita paruh baya berusia 51 tahun, yang jasadnya dibuang di tebing jurang di kelurahan dendengan luar, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (30/9/2017), Polisi meringkus EB alias Erwin dari daerah Minahasa. Pemuda 22 tahun ini terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena berusaha kabur saat dibekuk. Petugas menyita pakaian pelaku yang dikenakan saat membunuh dan memperkosa korban, serta pakaian korban.
Tersangka mengakui memperhatikan korban yang hidup sendirian selama sepekan sebelumnya. Pelaku dan korban diketahui hidup bertetangga. Tersangka membunuh lalu memperkosa Christin saat korban sedang duduk di rumahnya karena mabuk. Tersangka membuang jasad korban ke tepi jurang agar aksinya tidak terbongkar.
Advertisement
Polisi menjerat Erwin dengan pasal berlapis sehingga terancam penjara 15 tahun. Mayat korban ditemukan tanpa busana tersangkut di cabang pohon di tepi jurang di Kelurahan Dedengan Luar, Kecamatan Paal, Manado, Kamis 28 September 2017. Sejak awal polisi menduga korban dibunuh. Proses evakuasi korban tidak mudah. Petugas gabungan harus menuruni tepi jurang dengan kemiringan 80 derajat.
Kematian Christin pertama kali diketahui anggota keluarga yang mencarinya pada hari Senin. Keluarga curiga karena ditemukan bercak darah di rumah korban sehingga akhirnya melapor ke polisi.