Tersangka Kasus Pabrik Obat Ilegal Bertambah 2 Orang

Jumlah tersangka kasus pabrik obat ilegal di Tangerang, Banten, bertambah setelah 2 kurir dijadikan tersangka baru.

oleh Sunariyah diperbarui 30 Sep 2017, 12:07 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 12:07 WIB

Patroli, Tangerang - Jumlah tersangka kasus pabrik obat ilegal jenis tramadol dan heximer di Kawasan Industri Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, bertambah. Polisi menetapkan lagi 2 orang (kurir) sebagai tersangka. Sebelumnya 5 orang dijadikan tersangka saat ditangkap dalam penggerebekan.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (30/9/2017), para pelaku ini dipastikan bukan apoteker. Mereka hanya meracik dan membawa bahan obat sesuai arahan pemilik pabrik. Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Banten Nurjaya Bansawan mengatakan, kedua jenis obat yang ditemukan polisi sudah ditarik dari peredaran.

Penggunaan obat yang berlebihan bisa menimbulkan efek kejang-kejang, keram otak, halusinasi, hingga berujung kematian bagi yang mengonsumsinya tanpa resep dokter.

Polisi masih memburu pemilik pabrik dan ditetapkan sebagai DPO. Pabrik obat berbahaya ini digerebek di Pergudangan Tekno Park II, Jalan Palem Manis Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis 28 September 2017 sore. Polisi menangkap 6 orang.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan mentah, mesin produksi, plastik kemasan serta dua buah mobil. Pengungkapan ini berawal dari adanya peredaran obat-obatan jenis tramadol dan exymer di Wilayah Serpong, kemudian dilacak hingga akhirnya ditemukan pabrik pembuatannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya