Menhan Ryamizard Bantah Polri Langgar Prosedur Impor Senjata

Menurutnya, Polri telah meminta izin kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelum melakukan impor senjata tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Okt 2017, 03:32 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 03:32 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Raker Komisi I DPR
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (3/10). Raker membahas ratifikasi perjanjian pertahanan antara Indonesia dengan Papua Nugini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak ada prosedur atau aturan yang dilanggar Polri terkait impor senjata. Hal ini dikatakannya guna menanggapi kabar adanya penahanan senjata api yang dibeli Polri oleh Badan Intelijen Strategis TNI.

"(Pembelian senjata oleh Polri) Sudah sesuai prosedur, tinggal nanti di lapangan bagaimana serah terimanya segala macam ya," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Menurutnya, Polri telah meminta izin kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelum melakukan impor senjata tersebut. Ia pun lantas mengaku selama ini koordinasi antarlembaga berwenang soal impor senjata belum cukup baik.

"(Kemarin) Sudah ada (koordnasi) tapi biasa-biasa aja. Kalau sekarang enggak biasa, harus (lewat Kemenhan). Koordinasi ini belum jalan dengan benar," kata dia.

Ryamizard berharap agar ke depan koordinasi ini benar-benar dilakukan dengan baik. Hal ini, kata dia, bertujuan agar kejadian serupa tidak kembali berulang.

"Mudah-mudahan ke depan berjalan betul karena harus satu induk Kementerian Pertahanan. Harus sama berpatokan pada satu undang-undang atau aturan. Kalau sudah itu, sama semua ya," paparnya.

Dia sebelumnya juga menegaskan kalau semua pembelian senjata harus melalui Kemenhan. "Semua senjata itu harus izin Menteri Pertahanan ya," tegas Ryamizard.

Pengadaan Senjata Polri

Sebelumnya beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis TNI, yaitu senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.

Namun, Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Strategis TNI terkait pengadaan senjata itu.

"Ada komunikasi. Ada komunikasinya," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Kendati, Setyo enggan menyebut alasan senjata tersebut tertahan di Bandara Seokarno Hatta. Yang jelas, ada proses pemeriksaan dari Bais TNI. "Nanti tanya sendiri (dengan Bais TNI), saya enggak mau jawab," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya