Moeldoko: Pembelian Senjata Tidak Perlu Diributkan

Menurut Moeldoko, otoritas Brimob menggunakan senjata sekelas SAGL bisa dimungkinkan untuk tugas operasional.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Okt 2017, 15:09 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 15:09 WIB
Pengadaan Senjata
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko mengatakan, seharusnya masalah pembelian senjata Polri jenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL), tidak perlu menjadi gaduh seperti sekarang ini.

"Yang paling penting bukan komentar dari orang lain, tapi gimana kita memperkuat instansi antar lembaga. Tetapi begitu bila dia keluar dari tugas pokoknya, itu perlu diluruskan, bukan diributkan," kata Moeldoko saat diskusi di kantor ParaSyndicate, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Menurut Moeldoko, otoritas Brimob menggunakan senjata sekelas SAGL bisa dimungkinkan untuk tugas operasional. Sebab, Brimob sempat ditugaskan bersama TNI saat polemik Timor-Timur.

"Sepanjang tugas dan pokoknya dalam jangkauan atas alur utama dimiliki, maka tidak perlu diributkan," pungkas Moeldoko.

Polri baru-baru ini membeli 280 pucuk senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL), yang diimpor dari Bulgaria. Pengadaan senjata jenis kejut ini tertahan di gudang UNEX Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Polemik Pembelian Senjata

Polemik pembelian senjata bermula saat Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan, ada pengadaan 5.000 senjata, tapi tidak ada pelaporan kepada pihaknya.

Sementara, Polri menyebutkan pengadaan 280 pucuk senjata SAGL Kal 40 x 46mm atas pesanan Brimob. Namun, pengadaan senjata ini sudah sepengetahuan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Penahanan senjata SAGL berikut 5.932 butir peluru ini hanya prosedur untuk pemeriksaan senjata dari luar negeri. Biasanya, pemeriksaan ini tidak sampai satu pekan. Selain itu, pengadaan senjata jenis ini pernah dilakukan dua kali.

Sementara, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, tidak ada prosedur atau aturan yang dilanggar Polri terkait impor senjata.

"Sudah sesuai prosedur, tinggal nanti di lapangan bagaimana serah terimanya segala macam, ya," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017.

Menurutnya, Polri telah meminta izin kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebelum  impor senjata tersebut. Ia pun lantas mengaku selama ini koordinasi antarlembaga berwenang soal impor senjata belum cukup baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya