Liputan6.com, Tangerang - Buron beberapa bulan, spesialis pencuri sepeda motor yang sudah belasan kali beraksi akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial AM menyerah, ketika timah panas bersarang di betis kaki kirinya.
Gembong spesialis pencurian sepeda motor ini sudah 19 kali mencuri motor yang terparkir di halaman rumah, atau tempat umum dalam kurun sembilan bulan, Januari hingga September 2017.
Baca Juga
Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria mengatakan, pencuri berumur 21 tahun itu terbilang lihai dalam menjalankan aksinya. "Dia ini eksekutor, sementara pelaku lain adalah pengawas lapangan untuk memantau situasi di lapangan," kata Fredy di Mapolsek Teluknaga, Tangerang, Banten, Rabu, 4 Oktober 2017.
Advertisement
Setiap aksinya, AM dibantu lima komplotannya, di antaranya adalah MT dan TG yang sudah diamankan lebih dulu. Sementara, tiga pelaku lain YG, CT, dan GL masih dalam pengejaran.
"Kami mengembangkan dan ternyata dua pelaku MT dan TG ini berperan sebagai pengawas lapangan, saat menjalankan aksi pencurianya," kata Fredy.
Sementara, pelaku AM diringkus setelah polisi memperoleh keterangan dari pelaku MT dan TG di dua tempat terpisah. AM ditangkap di rumahnya Kampung Kempalang, Desa Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pentolan spesialis pencurian sepeda motor itu berusaha melawan saat polisi menangkapnya, hingga timah panas pun bersarang di kaki kirinya.
"Kami berikan tiga kali tembakan peringatan ke udara tak digubris, sampai akhirnya pelaku kami berikan tindakan tegas dengan menembak di betisnya," tutur Fredy.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Otak Sekaligus Eksekutor
AM adalah otak yang juga berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor. Dia merupakan spesialis pencuri motor dan dalam pengakuanya sudah 19 kali melakukan pencurian.
Setiap beraksi, AM dan komplotannya selalu menggunakan kunci leter T. Dari hasil kejahatannya, polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
"Dia sudah 19 kali, yang lainya sudah berhasil mereka jual ke wilayah Jakarta Barat dan Banten," kata Fredy.
Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement