Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Julisa (33), berurusan dengan polisi setelah maling motor dengan modus pura-pura menjadi pembeli motor. Aksi Julisa ini sempat terekam dalam video dan rekamannya viral di Instagram.
Panit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho menerangkan, sejauh ini ada dua laporan yang diterima polisi. Adapun, korban pertama warga Jakarta Selatan.
Baca Juga
Saat itu, Julisa datang bersama pengemudi ojol pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Dia berniat memboyong sepeda motor milik H yang diiklankan di media sosial Facebook. Setelah tawar-menawar di depan kontrakan, pelaku minta test ride. Saat itu, H diajak boncengan. Sedangkan ojol ditinggal di kontrakan H.
Advertisement
"Pelaku memainkan sepeda motor seolah ada yang rusak kemudian pelaku turun dan pelapor ikut turun. Lalu pelaku menyalakan kembali sepeda motor dan pada saat pelapor lengah pelaku tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik pelapor," kata Aditya kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Modus serupa juga dia pakai Julisa saat membeli sepeda motor milik MH. Saat itu, pelaku datang naik ojol ke Kalibata Pulo, Pancoran, Rabu, 2 April 2025.
Â
Pelaku Ditangkap
Aditya mengatakan, pelaku pura-pura mau beli motor CRF lewat COD. Lagi-lagi dia beralasaan akan melakukan test ride, H percaya dan mengizinkan pelaku. Tapi baru jalan 200 meter, temannya H yang ikut test ride malah diturunkan
"Kerabat pelapor diturunkan oleh pelaku dengan alasan berat, tak lama setelah menurunkan kerabat pelapor, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali," ucap dia.
Terkait hal ini, Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap di kediamannya kawasan Jati Mulya, Cilodong, Depok, Rabu sore 9 April 2025. Dari tangan pria itu, polisi menyita barang sejumlah barang bukti termasuk di antaranya sepeda motor
"Tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," tandas dia.
Advertisement
