Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu waktu untuk menjalankan putusan MA Nomor 31 K/Pdt/2017 perkara perdata dalam tingkat kasasi. Sebab, dengan putusan itu, DKI harus menghentikan swastanisasi air minum yang kini dikelola PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya.
"Ya tentunya tidak otomatis (swastanisasi air berhenti) begitu ya. Yang melaksanakan putusan harus ada waktu cukup untuk melaksanakan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Baca Juga
Meski demikian, Abdullah mengaku pihaknya tidak memberi batas waktu untuk melaksanakan putusan tersebut. Semuanya terpulang kembali kepada Pemprov DKI.
Advertisement
"Ya kita tidak bisa menentukan itu. Semua terpulang kepada pemerintah Provinsi DKI," tegas Abdullah.
Dia juga enggan berandai-andai, jika ada masyarakat yang menilai Pemprov DKI lama menjalankan putusan tersebut. Menurutnya, semua kembali kepada keinginan dari pemerintah sendiri.
"Ya itu kembali kepada amarnya putusan. Ada enggak amarnya dan sanksi untuk itu. Makanya perlu waktu. Tidak serta merta hari ini A kemudian jadi A. Perlu ada waktu yang cukup melaksanakan putusan. Cepat dan lambat itu tergantung pemerintah DKI sendiri," pungkas Abdullah.
Putusan MA
Dalam amar putusan, MA memerintahkan kepada para tergugat, yaitu PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnaise Jaya, pemerintah pusat, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta DPRD DKI dan Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI, untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI.
MA memerintahkan untuk mengembalikan pengelolaan air minum ke Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement