Kapolri Pastikan Berkas First Travel Segera Lengkap

Terkait dengan dana jemaah First Travel, Tito menerangkan, masalah tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Okt 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 13:36 WIB
Korban First Travel
Korban dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel mendatangi Posko Pengaduan Korban PT First Travel Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/8). Total lebih dari 1.200 calon jemaah umrah mendaftar ke Bareskrim. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan berkas perkara atas ketiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan lengkap dalam waktu dekat.

Setelah berkas lengkap, Tito mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan ke Kejaksaan, sehingga ketiga tersangka itu bisa langsung diajukan dalam muka sidang.

"Tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menurut Tito, kasus ini berawal dari 13 laporan korban First Travel dengan total dana yang diduga digelapkan sebesar Rp 1 triliun lebih.

"Kemudian ada 46 ribu lebih anggota masyarakat jemaah gagal diberangkatkan," ucap Tito

Terkait dengan dana jemaah First Travel, Tito menerangkan bahwa masalah tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

"Penyelesaiannya sudah dilakukan rapat lintas sektoral di Menko Polhukam untuk bagaimana menangani terutama jemaahnya," tandas Tito.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya