Tanpa Paripurna, DPRD DKI Tidak Dukung Anies-Sandi?

Gembong menjelaskan, ketentuan paripurna istimewa tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Okt 2017, 13:13 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 13:13 WIB
Pelantikan Anies-Sandi
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, seharusnya dilanjutkan dengan sidang paripurna istimewa DPRD DKI, dengan agenda mendengar pidato politik pertama dan visi-misi Anies-Sandi.

Namun, hingga kini belum ada rapat Badan Musyarawah (Bamus), sebagai syarat terselenggaranya paripurna.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, paripurna istimewa tidak wajib bagi gubernur dan wakil gubernur yang baru dilantik.

"Paripurna istimewa kan sunah. Artinya dilaksanakan boleh, tidak ya tidak apa-apa. Kan perbedaan pelantikan," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Rabu (18/10/2017).

"Kalau Jokowi-Ahok dilantik di paripurna istimewa, yang melantik Mendagri atas nama Presiden. Sekarang kan dilantik langsung oleh Presiden," dia melanjutkan.

Gembong menjelaskan, ketentuan paripurna istimewa tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Tidak wajib, tetapi mengamanatkan dalam waktu 14 hari, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, bisa melakukan rapat paripurna istimewa tapi bisa juga tidak dilakukan, boleh juga," tegas dia.

Gembong menegaskan, tidak adanya paripurna istimewa bukan berarti DPRD DKI tidak mendukung pemerintahan Anies-Sandi.

"Ini tidak akan menambah dan mengurangi legitimasi di DPRD. Ini kan soal konsolidasi eksternal, artinya konsolidasi eksternal Anies-Sandi kan?" ujar dia.

"Kami juga apresiasi jika itu dilakukan, artinya jangan kita di-judge bahwa kalau tidak ada (paripurna) berarti kita tidak mendukung, kan enggak boleh gitu," Gembong menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut ini:

 

Pelantikan Anies-Sandi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Istana Negara, Senin 16 Oktober lalu.

Usai pelantikan, Anies-Sandi langsung menuju ke Balai Kota Jakarta untuk menyampaikan pidato pertamanya di hadapan warga Jakarta.

Tidak ada paripurna DPRD DKI yang diagendakan sekitar pukul 19.00 WIB. Anies-Sandi langsung melaksanakan syukuran bersama warga Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya