Antasari Azhar Dieksekusi ke LP Cipinang

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dipindahkan penahanannya dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro ke LP Cipinang, Jaktim, sekitar pukul 09.10 WIB. Antasari adalah terpindana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jan 2011, 10:22 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2011, 10:22 WIB
1101023terk2-antasari.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Antasari Azhar yang selama ini ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (3/1) sekitar pukul 09.10 WIB, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Cipinang, Jakarta Timur. Saat dipindahkan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang, beberapa personel Provost Polda Metro Jaya, dan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari dipindahkan dengan kendaraan warna cokelat bernomor polisi B 8921 WC yang dikawal mobil polisi serta satu unit minibus. Antasari sempat mengatakan, pihaknya akan berusaha menghormati seluruh proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim, termasuk ekskusi penahanan. "Selama dua tahun saya jalani proses hukum ini," kata Antasari yang mengenakan kemeja biru putih itu. Dia juga menyatakan tidak dendam terhadap kasus yang menjerat dirinya itu.

Kejaksaan Negeri Jaksel mengeksekusi penahanan Antasari setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Antasari dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Putusan ini memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Pemindahan penahanan dilakukan pula terhadap terpidana lainnya, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Williardi Wizar. Sedangkan dua terpidana lainnya, yakni Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang Jumat (31/12) lalu dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pada tingkat kasasi, untuk Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun. Sedangkan Jerry Hermawan Lo dihukum lima tahun penjara.(ANT)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya