Polisi Buru Tukang Las Tersangka Kebakaran Pabrik Kembang Api

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran pabrik kembang api.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Okt 2017, 15:24 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2017, 15:24 WIB
Gudang Mercon Meledak di Tangerang
Sejumlah petugas mengevakuasi sejumlah korban ledakan pabrik kembang api di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten (26/10). (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran pabrik kembang api. Namun, polisi masih mencari salah satu tersangka kasus itu, bernama Subarna Ega.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, Ega merupakan petugas las pabrik.

Sebelum kejadian, Ega melakukan pengelasan di pabrik. Pengelasan yang dilakukan Ega, memicu terjadinya kebakaran di pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Oleh karena itu, polisi curiga Ega juga menjadi korban dalam insiden ini.

"Ada kemungkinan tersangka Subarna juga menjadi korban dalam kejadian ini, dan termasuk dalam jenazah yang belum bisa diidentifikasi," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Menurut dia, sebelum insiden ledakan dan kebakaran terjadi, Ega diminta oleh penanggung jawab pabrik, Andri Hartanto, untuk mengelas bagian kanan atas gedung.

Percikan las Subarna tersebutlah yang diduga memicu api sehingga terjadi ledakan.

"Penyebab kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," ucap Nico.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan tiga tersangka atas kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, pada Sabtu (28/10/2017) mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

"Penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan olah TKP. Kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono, dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Begitupula dengan Andri.

Nico mengatakan, Indra mempekerjakan anak di bawah umur sebagai karyawannya.

"Ini terbukti dari hasil identifikasi tiga orang korban yang tewas. Baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan mempekerjakan anak di bawah umur. Semua tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya," tandas Nico.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya