4 Fakta Terkini Kondisi Alexis Sehari Usai Izin Dicabut

Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan untuk tidak memberikan izin usaha terhadap Hotel Alexis dan griya pijat.

oleh Muhammad AliMoch Harun SyahMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Okt 2017, 15:45 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 15:45 WIB
Hotel Alexis, Jakarta
Hotel Alexis, Jakarta (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunaikan janji kampanyenya terkait penutupan operasional Hotel Alexis dan griya pijat. Penutupan terjadi setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi tidak memperpanjang izin Alexis.

"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. Anies menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat yang tidak memiliki izin operasional.

"Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.

Tidak diperpanjangnya permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8. Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis, 26 Oktober 2017.

Sehari usai izin dicabut, Alexis langsung berbenah. Sejumlah hal dilakukan. Mulai dari pembenahan stigma negatif hingga nasib karyawannya. Berikut uraiannya:

Saksikan video pilihan berikut:

 

1. Hilangkan Stigma Negatif

Juru bicara Alexis Group, Lina Novita memberikan keterangan di lantai 2 Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Manajemen juga membantah Alexis melakukan pelangaran baik peredaran narkoba maupun praktek prostitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah lama mendapat stigma negatif yang berkembang di masyarakat. Meskipun begitu, belum ada satu bukti pun yang bisa menguatkan stigma itu.

Hal ini disadari pula oleh pihak Alexis. "Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, di mana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikkan dengan tempat yang kurang baik," ujar Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Karena itu, kata Lina, pihaknya berjanji akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.

"Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi," tandas Lina.

Meski begitu, menurut Lina, segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Perlu diketahui, bahwasanya sampai saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila," ujar Lina.

 

2. Rumahkan 1.000 Karyawan

Masih ada aktivitas di Alexis pasca diputuskan tak lagi diperpanjang izinnya (Liputan6/Moch Harun Syah)

Hotel dan Griya Pijat Alexis menghentikan operasional mulai hari ini, Selasa (31/10/2017). Akibatnya, pihak Alexis merumahkan seluruh pegawainya.

"Ada 600 pegawai tetap dan 400 pegawai lepas. Sementara dirumahkan karena kita hormati keputusan Pemprov DKI," ujar Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Namun, Alexis belum akan memutus hubungan kerja dengan karyawannya. Saat ini, pihak manajemen dan investor tengah mencari jalan keluar.

"Kita masih cari bersama-sama investor mencari jalan. Soal pesangon jalannya belum ke sana. Kita masih berharap ini masih bisa berjalan," ucap Lina.

Karena itu, dia akan meminta kejelasan kepada Pemprov DKI terkait izinnya. Pihaknya akan bertanya kekurangan Alexis selama beroperasi dan berjanji memperbaikinya.

"Perlu dicermati juga, dalam suratnya, disebutkan izin belum dapat diproses, bukan dicabut. Kami akan bertanya apa yang harus kami perbaiki," kata Lina di Alexis.

 

3. Karyawan Ikuti Program Ok Oce

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Untuk mengatasi persoalan pekerja Alexis, Pemprov DKI mengaku telah memiliki cara untuk mengubah nasib mereka. Pemprov akan membantu pekerja Alexis, terutama yang memiliki KTP DKI, untuk mendapatkan mata pencaharian lain.

"Kita akan koordinasikan dalam program Ok Oce. Bahwa yang bekerja di hotelnya kita salurkan melalui Disnaker ke industri hotel terdekat yang beraktivitas di restoran," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut dia, banyak restoran rekanan program Ok Oce yang membutuhkan tenaga. Mereka bisa bekerja dalam berbagai bidang.

"Yang memiliki KTP DKI, nanti bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, kegiatan-kegiatan salon, rias pengantin, dan sebagainya," kata Sandi.

 

4. Papan Nama Ditutup

Berhenti Beroperasi, Alexis Tutup Papan Nama dengan Kain Hitam (Liputan6.com/Harunsyah)

Setelah Pemrov DKI memutuskan untuk tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan griya pijat, pemandangan berbeda terlihat di gedung tersebut. Papan nama Alexis kini sudah tidak terlihat.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (31/10/2017), papan nama Alexis tampak ditutup kain hitam. Begitupun dengan papan billboard yang ditutup dengan lakban hitam.

Legal Corporate Hotel Alexis, Lina Novita, dalam siaran pers mengatakan Hotel dan Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Kata dia, segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Meski begitu, kata Lina, pihaknya akan menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan," ujar Lina.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya