Kronologi Pengajuan Izin Alexis yang Akhirnya Ditolak Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan griya pijat hotel.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Okt 2017, 19:45 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 19:45 WIB
Hotel Alexis
Hotel Alexis

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan griya pijat di hotel itu. Penutupan Alexis tersebut termaktub dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.

Dari data yang tercatat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha melalui situs pelayanan jakarta.go.id pada 14 Oktober 2017 pukul 14.44 WIB.

Adapun TDUP Griya Pijat diajukan pada 16 Oktober 2017 pukul 14.42 WIB.

Mengacu peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017, pada permohonan yang masuk harus ada tindakan penelitian teknis atau pengujian fisik. Alhasil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi pun mengaku telah mendapatkan laporan mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Hal itu menjadi catatan kami. Informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," jelas Edy.

Lantaran demikian, pihak dinas lantas tak membalas surat perpanjangan izin yang diajukan Alexis hingga 26 Oktober 2017. Setelah 13 hari sejak surat diajukan, pihak Alexis pun menanyakan perkembangannya yang kemudian dijawab dengan penghentian izin Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.

Diajukan Era Djarot

Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta disebutkan, surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Alexis sudah masuk pada 14 Oktober. Kemudian dua hari setelahnya, surat pengajuan perpanjangan Griya Pijat dilayangkan pada 16 Oktober 2017. Pengajuan dilakukan melalui situs pelayanan jakarta.go.id.

Fakta tersebut menunjukkan surat pengajuan dilakukan sehari sebelum Djarot menanggalkan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mantan Wali Kota Blitar itu resmi menyelesaikan masa jabatannya sebagai orang nomor 1 DKI pada 15 Oktober 2017 dini hari.

Kemudian setelah Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, proses permohonan Alexis pun dihentikan. Anies menilai langkah tersebut sudah menjadi komitmennya dalam memenuhi janji Pilkada DKI.

"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober. Anies menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat yang tidak memiliki izin operasional.

"Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal," jelas Anies.

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya