Bareskrim Pastikan Kasus Korupsi Mobile Crane Berlanjut

Agung mengatakan pihaknya masih terus berupaya menyelesaikan perkara tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Nov 2017, 07:48 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 07:48 WIB
20161116-Rilis-Kasus-Ahok-Jakarta-HEL
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memberi keterangan saat rilis kasus Ahok di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11). Ahok ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane masih berlanjut. Di sisi lain, saat ini berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, belum juga rampung.

"Masih proses. Pak Agung (Dirtipideksus Brigjen Agung Setya) sudah saya tanya," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Hal yang sama juga diutarakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya. Agung mengatakan pihaknya masih terus berupaya menyelesaikan perkara tersebut.

Ketika disinggung mengenai status Lino yang belum tersangka, Agung meminta untuk bersabar.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu menetapkan status tersangka terhadap Lino atas kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC).

"Nanti tunjukkin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan," ucap Agung.

Mengenai kapan Lino akan diperiksa di Bareskrim, Agung masih menunggu informasi dari penyidik.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Tersangka Sejak 2015

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka terlebih dahulu pada 18 November 2015. Namun, berkas perkaranya hingga kini belum juga rampung.

Sementara Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit crane, yakni Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.

Keduanya bahkan sudah divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 17 April 2017. Feriadly dan Haryadi dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Lebih lanjut, Bareskrim kemudian mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017. Dalam kasus korupsi ini, diduga pengadaan mobile crane merugikan negara hingga Rp 37 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya