2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II Segera Disidang

Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Nov 2016, 19:35 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 19:35 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dan cuci uang kasus pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, berkas dua tersangka atas nama Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Hari ini P-21 (berkas lengkap). Tersangka FN dan HBK hari ini diamankan untuk diserahkan besok ke Kejaksaan," kata Agung di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Teknik di perusahaan pelat merah tersebut Ferialdy Noerlan dan Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

Ferialdy disebut bertanggungjawab atas seluruh rangkaian kasus korupsi ini. Sementara Haryadi yang juga dikenal sebagai adik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, hanya membantu atasannya itu. 

Selain kedua nama itu, ada satu nama lagi yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni Richard Joost Lino. Pria yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama, sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Ketika ditanya soal Lino, Agung hanya menjawab dengan nada bercanda. "Berkasnya belum jadi," ujarnya diikuti dengan tawa. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya