Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro. Pemeriksaan terhadap adik kandung dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
"Iya saya diperiksa lagi, terkait Pelindo," kata Haryadi yang hadir memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Haryadi datang pukul 11.50 WIB. Dia didampingi pengacaranya Heru Widodo. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Heru mengungkapkan, kliennya membawa sejumlah bukti yang menguatkan ketidakterlibatannya dalam korupsi tersebut.
Baca Juga
"Kemarin kita tidak bawa bukti, kali ini bawa bukti surat penunjukan dari Direksi Pelindo II, klien saya diperbantukan sebagai Senior Manager dalam pengadaan crane," ucap Heru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri menetapkan Manajer Senior Peralatan PT Pelabuhan Indonesia II, Hariyadi Budi Kuncoro (HBK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Perbuatan melawan hukum HBK telah nyata, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah merampungkan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Agung Setya mengaku pihaknya sudah menerima hasil audit dari BPK. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
Advertisement